Bingung mau ngisi blog ini dengan apa...
awal buat hanya ingin memenuhi tugas APLIKOM...
tapi sayang juga gag di isi, mikir mau di isi dengan apa... finally i found it.. :)
ingin memberikan informasi yang bermanfaat buat muslim dan muslimah...
bismillah... sekedar mengingatkan kepada muslim serkalian yang masih memandang bahwa orang yang mengenakan cadar itu identik dengan teroris... atau mengaggap terlalu fanatik, atau pandangan2 yang lain... silahkan dibaca :)

Larangan
Mengolok-olok Cadar/Niqob.
Bercadar
bagi muslimah adalah hak asasi manusia, jadi sah-sah saja jika ada muslimah ingin
memakai cadar saat terlihat lelaki yang bukan mahromnya. Dan kita dilarang
mengejek atau mengolok-olok sesama muslim. Jadi, haram hukumnya mengolok-olok
atau mengejek muslimah yang memakai cadar.
Apalagi
bercadar bukanlah dosa/maksiat, jadi semakin tidak ada alasan yang membolehkan
untuk mencela atau mengejeknya.
Mengejek
atau mengolok-olok cadar bagi muslimah berarti sama saja dengan mengolok-olok
para isteri rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para muslimah di zaman
Rasulullah , sebab mereka memakai cadar, sebagaimana disebutkan dalam
hadits-hadits. (terlepas dari hukum memakai cadar bagi muslimah apakah sekedar
mubah, sunnah, ataupun wajib).
surat al
hujarat ayat 11-12:
Hai
orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain,
boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik dari mereka yang mengolok-olok,
dan jangan pula wanita-wanita mengolok-olok wanita-wanita lain, boleh jadi
wanita-wanita yang diperolok-olokkan lebih baik dari wanita yang mengolok-olok,
dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil
dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang
buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah
orang-orang yang lalim.
Hai
orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya
sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan
orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain.
Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati?
Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.
===================
Manfaat
Bercadar bagi Wanita
Bercadar
adalah perbuatan terpuji dan mulia, serta banyak manfaatnya. Tidak ada ulama
yang mengharamkan wanita bercadar. Tradisi bercadar sudah ada sejak zaman
Rasulullah. Sebagian ulama berpendapat wajib bercadar, sebagian lagi
berpendapat tidak wajib namun mubah/boleh, ada juga ulama yang berpendapat
sunnah jika wajahnya cantik sehingga bisa membuat lelaki tergoda atau rawan
menjadi sasaran kejahatan.
Disebutkan
bahwa para ulama sepakat wajibnya bercadar (menutup wajah dari lelaki yg bukan
mahrom) bagi para istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, adapun
hukumnya bagi para muslimah selain istri nabi terdapat perbedaan pendapat
dikalangan ulama. Yang jelas, mencontoh pakaian istri rasulullah tentu
merupakan perbuatan baik karena mereka suri tauladan terbaik. Daripada meniru
model busana orang-orang kafir yg melanggar syariat tentu lebih baik meniru
model busana para istri Rasulullah.
Jika telapak
kaki wanita saja ditutupi, maka tentunya wajah juga pantas/wajar ditutupi sebab
wajah jauh lebih menggoda daripada telapak kaki.
Manfaat bercadar
diantaranya:
1.
Melindungi wanita dari godaan maupun kejahatan lelaki, sebab dgn melihat wajah
saja lelaki bisa tergoda, terpesona, dan akhirnya merayu atau berbuat jahat
kepada wanita.
2. Membantu
para lelaki menjaga pandangan, sehingga para lelaki tidak terfitnah, tidak
tergoda maupun terpesona olehnya.
3. Menutup
pintu perzinaan dan perselingkuhan
4. Agar
wanita menjadi mulia, dan para lelaki tidak menilai dari fisiknya saja, para
lelaki tidak bisa jelalatan menilai wanita dari fisiknya.
5. Mengurangi
kejahatan dan kerusakan moral di masyarakat
6. Agar
wanita tidak terlihat menggoda. Wanita yg berjilbab tetap terlihat menggoda
jika wajahnya terbuka, apalagi jika sangat cantik.
7. Membantu
para lelaki agar lebih tentram hatinya, lebih khusyu beribadah, sebab dalam
hatinya tidak teringat wajah-wajah para wanita.
8. Agar para
suami lebih tenang dan tidak mudah cemburu, sehingga keluarga bisa lebih
harmonis.
(sebab wajah istrinya saat ada keperluan diluar rumah atau saat ada tamu lelaki
tetap tidak terlihat oleh lelaki yg bukan mahrom, sehingga para lelaki tidak
naksir/tergoda dgn istrinya)
===================================
Sebagian
orang berkata: Wanita jangan bercadar karena wajah bukan aurat.
Jawaban:
Kalau begitu lelaki kemana-mana juga pakai baju cukup menutup dari pusar sampai
lutut saja, jangan lebih, karena hanya itu aurat lelaki. Jadi jangan pakai jas,
baju lengan panjang, celana panjang sampai dibawah lutut, kaos kaki, dll.
Sebagian
orang berkata: Jangan bercadar karena tidak bisa dikenali.
Jawaban:
Dikenali oleh siapa? Bukankah lelaki pun juga sering menutup tubuhnya sampai
tidak bisa dikenali? misalnya memakai masker/penutup wajah, terutama saat di
jalan, apalagi saat naik motor, atau naik mobil yg berkaca gelap sehingga orang
disekitarnya tidak bisa mengenalinya. Bahkan terkadang lelaki membeli bensin di
pom sambil wajahnya tertutup masker dan helm sampai tak bisa dikenali (padahal
transaksi jual beli). Tidak penting untuk dikenali lelaki yang bukan mahrom,
justru banyak dampak negatifnya.
Adapun pada
kondisi2 penting/darurat yg memerlukan wajahnya dilihat untuk identifikasi maka
boleh saja muslimah wajahnya diperlihatkan kepada lelaki yg bukan mahrom. Namun
bukan obral diperlihatkan setiap saat. Lagipula, jika hanya bersama sesama
wanita atau bayi/balita dan tidak terlihat lelaki yang bukan mahrom tentu tidak
perlu bercadar.
===================
Alasan logis
muslimah bercadar (hukumnya sunnah menurut sebagian ulama, dan sebagian lagi
berpendapat wajib)
Meski wajah
wanita bukan aurat, namun tidak ada salahnya ditutupi (saat terlihat lelaki yg
bukan mahrom), bahkan lebih utama. Bukankah para lelaki pun menutupi berbagai
bagian tubuhnya padahal bukan aurat? Bukankah aurat lelaki hanya dari pusar
sampai lutut, namun lelaki biasa menutup tubuh lebih dari itu? bahkan lelaki
sering menutup hampir seluruh tubuhnya selain kepala dan telapak tangan (yaitu
dgn celana panjang, baju lengan panjang / jas , kaos kaki, sepatu) . Apakah
para lelaki tersebut disebut berlebih-lebihan saat menutup berbagai bagian tubuh
selain aurat??
Bercadar
sudah biasa dilakukan sebagian muslimah pada zaman Rasulullah. Para ulama pun
menyatakan bahwa bercadar adalah perbuatan bagus, sunnah, dan terpuji, bahkan
sebagian ulama mewajibkan.
Diantara
manfaatnya adalah menjaga kehormatan wanita dan melindungi wanita dari godaan,
mencegah maksiat dan kerusakan masyarakat, agar para lelaki tidak tergoda dan
tidak merayunya, juga agar tidak menjadi sasaran kejahatan lelaki.
==============
Tradisi kaum
muslimat memakai cadar juga telah ditegaskan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar
al-'Asqolaani rahimahullah. Beliau berkata :
"Berkesinambungannya
praktek akan bolehnya para wanita keluar ke mesjid-mesjid dan pasar-pasar serta
bersafar dalam kondisi bercadar agar mereka tidak dilihat oleh para lelaki. Dan
para lelaki sama sekali tidak diperintahkan untuk bercadar…dan seiring
berjalannya zaman para lelaki senantiasa membuka wajah mereka dan para wanita
keluar dengan bercadar.." (Fathul Baari 9/337)
Ibnu Hajar
juga berkata :
"Dan
senantiasa tradisi para wanita sejak zaman dahulu hingga sekarang bahwasanya
mereka menutup wajah-wajah mereka dari para lelaki asing" (Fathul Baari
9/324)
silahkan
baca dalil-dalil bercadar di:
-
—
-
—
Foto: Dua
muslimah bercadar di Perancis/Eropa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar